Senin, 24 September 2012
Jawa tengah
-DisNakertrans Prov.JAWA TENGAH
Jl. Pahlawan No.16 Semarang (50241) - JATENG
Telp. 024-8454473 Fax. 024-8311711
-DisnakertransKesos Kab.Banjarnegara
Jl. Letnan Karjono No. 193 Banjarnegara (53412) - JATENG
Telp. 0286-591189 Fax. 0286-591892
-Disnakertrans Kab. Banyumas
Jl. Pemuda No.24 Purwokerto (53132) - JATENG
Telp. 0281-636198 Fax. 0281-633047
-Disnakertrans Kab.Batang
Jl. Letjend.R.Suprapto No.04 Batang - JATENG
Telp. 0285-392320 Fax.0285-392320
-Kantor Nakertranssosial Kab. Blora
Jl.GOR No.01 Kompl. Perkant. Blora - JATENG
Telp. 0296-531984 Fax.0296-531984
-DisnakertransSos Kab.Boyolali
Jl. Perintis Kemerdekaan No.16 Boyolali (57311) - JATENG
Telp. 0276-321142 Fax. 0276-322322
-DinasKependukCapilNakertrans Kab.Brebes
Jl.P.Diponegoro No 150 Brebes - JATENG
Telp. 0283-671322 Fax.0283 671322
-Disnakertrans Kab.Cilacap
Jl. Sindoro No. 36 Kajen Cilacap (53223) - JATENG
Telp. 0282-53346 Fax.0282-542993
-Disnakertrans Kab. Demak
Jl. Kyai Singkil No. 42 Demak (59511) - JATENG
Telp. 0291-685745 Fax.0291-685745
-Disnakertrans Kab.Grobogan
Jl. DR.Sutomo No.08 Purwodadi (58111) - JATENG Telp. 0292-421967 Fax.0292-421967
-DisNakerKependukCapil Kab. Jepara Jl. Pesajen Demaan Jepara (59419) - JATENG
Telp. 0291-591221 Fax.0291-591221
-DisKependukNakertrans Kab. Karanganyar
Kompl. Perkantoran Cangakan, Karanganyar (57712) - JATENG
Telp. 0271-495193 Fax.0271-495193
-DisNakertrans Kab. Kebumen
Jl. Kutoarjo. KM.5 Kebumen (54314) - JATENG
Telp. 0287-381462 Fax..0287-381462
-DinSosNakertrans Kab. Kendal
Jl. Soekarno Hatta No. 62 Kendal (51301) - JATENG
Telp.0294-381275,0294-381074 Fax.0294-381275, 0294-381074
-DisNakertrans Kab. Klaten
Jl. Pemuda No. 94 Klaten - JATENG
Telp. 0272-325020 Fax.0272-325020
-Disnakertrans Kab. Kudus
Jl. Mejobo No. 65 Kudus (59319) - JATENG
Telp. 0291-438691 Fax.0291-438691
-Disnakertrans Kab. Magelang
Jl. Kartini No. 1B, Magelang (56117) - JATENG
Telp. 0293-362423 Fax. 0293-362423
-Disnakertrans Kab. Pati
Jl. Panglima Sudirman No. 70 Pati - JATENG
Telp. 0295-382471 Fax. 0295-384750
-Kantor Nakertrans Kab. Pekalongan
Jl. Sindoro, Kajen (51161) - JATENG
Telp. 0285-381474 Fax. 0285-381474
-Disnakertrans Kab Pemalang
Jl. Jend Gatot Subroto No. 35 Pemalang (52319 - JATENG
Telp. 0284-322104,0284-321278 Fax. 0284-321278
-Disnakertrans Kab. Purbalingga
Jl. Let.Jend. S.Parman No.17
Purbalingga (53316) - JATENG
Telp. 0281-891187 Fax. 0281-894861
-Disnakertrans Kab. Purworejo
Jl. Kyai Brengkel No. 13-15
Purworejo, - JATENG
Telp. 0275-321070 Fax. 0275-325451
-DisKesosNakertrans Kab. Rembang
Jl. Pemuda Km.03, Rembang (59251) - JATENG
Telp. 0295-691349 Fax. 0295-691349
-Disnakertrans Kab. Semarang
Jl. Pemuda No. 7 Ungaran (50511) - JATENG
Telp.024-6921160, 024-6923063 Fax.024-6925222
-Disnakertrans Kab. Sragen
Jl. Raya Sukowati Barat KM.2, Sragen - JATENG
Telp. 0271-891066 Fax. 0271-891759
-Disnaker dan Mobduk Kab. Sukoharjo
Jl. Abutholib Sastrotenoyo No. 3, Sukoharjo - JATENG
Telp.0271-593126 Fax. 0271-593807
- Kantor Nakertrans Kab. Tegal
Jl. Ahmad. Yani No.03 Slawi - JATENG
Telp. 0283-491379 Fax. 0283-491379
-DisNakertrans Kab Temanggung
Jl. Madureso No. 02 Temanggung (56229) - JATENG
Telp. 0293-491949 Fax. 0293-492327
-Disnaker Kab. Wonogiri
Jl. Pemuda I No. 05 Wonogiri (57612) - JATENG
Telp.0273-321029 Fax. 0273-321029
-DisNakertrans Kab. Wonosobo
Jl. A. Yani No. 83 Wonosobo (56314) - JATENG
Telp. 0286-321338 Fax. 0286-321338
-Disnakertrans Kota Magelang
Jl. Jend. A. Yani No. 319, Kedungsari
Magelang (56114) - JAWA TENGAH
Telp.0293-362538, 0293-362860 Fax.0293-362860
-Disnaker Kota Surakarta
Jl. Slamet Riyadi No. 306
Surakarta (57141) - JATENG
Telp.0271-714800, 0271-719825 Fax.0271-719825
-Disnakertrans & Permas Kota Salatiga
Jl .Merak No. 3 Salatiga (50721) - JATENG
Telp. 0298-313492 Fax. 0298-313492
-Disnakertrans Kota Semarang
Jl. Kimangunsarkoro No. 21
Semarang (50241) - JATENG
Telp. 024-8451086 Fax. 024-8440335
-Disnakertrans Kota Pekalongan
Jl. Majapahit, Pekalongan (51111) - JATENG
Telp. 0285-421731 Fax. 0285-421731
-DisKependukCapilNakertrans Kota Tegal
Jl. Lele No. 14, Kota Tegal - JATENG
Telp. 0283-353744 Fax.0283-356131
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kepada Yth.
BalasHapusBapak/Ibu Kepala Disnakertrans
Propinsi Jateng
Di Semarang.
Dengan hormat,
Saya mantan karyawan mohon dengan hormat kepada bapak/ibu Kepala Dinas Disnakertrans Jateng untuk memproses secara hukum yang berlaku perihal pelanggaran ketenagakerjaan di PT.ANDAMAN DEL MAR yang beralamat : Ds.Banyudono Rt.1 / Rw 3 Kec.Kaliori Kab.Rembang yang bergerak dibidang Perikanan (pembuatan SURIMI) sbb:
1.PT.ANDAMAN DEL MAR berdiri kurang lebih 4 tahun yang lalu tetapi tidak mempunyai Perusahaan (PP) padahal sudah mempekerjaakan karyawan dg jumlah : Staf 32 orang , tenaga harian produksi 50 orang, tenaga borongan 100 orang dan tenaga kerja warga negara asing 1 orang ( Taiwan).
2.Tidak mempunyai Lembaga BIPARTIT sebagai wadah forum komunikasi antara karyawan dan Perusahaan.
3.Tidak diikutsertakan JAMSOSTEK (JHTJKM,JPK,JKK)
4.Upah tenaga harian Rp.25.000,- s/d Rp.32.500 per hari dan lembur Rp.3.000 perjam dan kerja 12 jam setiap hari.
5.Tidak ada K3 sehingga sering terjadi kecelakaan kerja
6.Tidak ada sertifikasi untuk instalasi listrik,,genset ,compressor dan mesin-mesin produksi (MBS,SD ABF) dll
Demikian pengaduan saya semoga bapak/ibu kepala dinas dapat memproses sesuai UU NO>13 tahun 2003, terima kasih.
Hormat saya ,
Rino
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDari: joko suroyo
BalasHapusSubjek: PT Nam Kyung Korea Tegal MENOLAK BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem OUTSOURCING kepada seluruh karyawan
Perusahaan exportir perikanan (surimi) yang beralamat di jln Raya Sidoharjo KM 11 no 160 Sidoharjo Suradadi Kab Tegal Prov Jawa Tengah dengan pemilik perusahaan yang bernama Mr. Song Yong Gi sebagai Komisaris dan Mr. Sung Jung Wan sebagai Direktur ini secara gamblang menolak BPJS Kesehatan untuk karyawannya sendiri dan menerapkan sistem kerja outsourcing. Hal ini bertolak belakang dengan tekad Pemerintah RI dalam mewujudkan masyarakat yang sehat serta tidak mematuhi peraturan pemarintah tentang larangan sistem outsourcing.
Ucapan terima kasih kepada Disnaker Kab Tegal yang mau berkunjung ke tempat kerja kami pada bulan akhir maret untuk menjelaskan kepada perusahaan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan kartu BPJS Kesehatan walaupun PT Nam Kyung Korea Tegal menolak untuk memberikan kartu BPJS Kesehatan.
Sebagai bagian dari masyarakat kecil dan lemah kami karyawan PT Nam Kyung Korea Tegal sangat menginginkan kartu BPJS Kesehatan dari perusahaan tempat kami bekerja.
Pernah suatu hari keluarga kami sakit yang harus mendapat penanganan di RS tetapi harus mengeluarkan biaya sendiri dengan biaya yang lumayan mahal. Hal ini dikarenakan tidak pernah sekalipun selama bekerja diberikan kartu berobat seperti Jamsostek maupun BPJS.
Benarkah BPJS Kesehatan hanya slogan Pemerintah RI saja tanpa bisa diterapkan sampai masyarakat yang paling bawah/lemah ?
PT Nam Kyung Korea Tegal telah melanggar SK KEMENAKERTRANS No 13 Tahun 2012 yang secara jelas melarang sistem kerja outsourcing tetapi masih tetap menerapkannya.
Kami berharap Bapak Bupati Kab Tegal dan Gubernur Jawa Tengah mendengarkan keluhan kami.
Terimakasih.
Hormat Kami,
Karyawan PT Nam Kyung Korea Tegal
kepad yang terhormat dinas tenaga kerja...
BalasHapussebelum nya kami minta maaf yg sedalam2 nya atas ucapanku ini
saya cuma mau bilang supaya PABRIK MORICH INDO FASHION kusus nya di MORICH 1.yg berada di jln karang jati ds gembongan di tindak tegas,karena tidak bisa mensejahterakan karyawan dlm segi tenaga,,dan juga tidak mengikuti aturan2 yang sudah ditetapkan dlm buku UUD ketenaga kerjaan.
sebagai contoh nya,,karyawan selalu di lembur kan dlm waktu yang terlalu malam,selalu molor dlm lembur nya,UMR yg masih minim,dan tidak bisa bertoleran di saat awal puasa,
banyak sekali dari mereka[karyawan]yng mengeluh atas sikap dari morich itu
tapi mereka tidak berani mengutarakan.,
dan morich juga tidak bisa melihat keadaan luar yang rawan kejahatan,,selalu pulang jam 10-11 malam,padahal ada juga karyawan yg rumah nya jauh dari ungaran[perbatasan boja-ungaran]
jadi tolong kepada pihak DTK untuk medisplinkan semua pabrik2 yang ada di kawasan karangjati ungaran,
dlm kerja dan sosialisasi karyawan beda jauh dengan pabrik2 yg ada di kawasan semarang,,
sekali lagi sya minta maaf,mungkin ini bukan urusan DTK[dinas tenaga kerja]
tapi saya mau mengadu kemana.saya bukan karyawan dan bukan keluarga karyawan morich,saya cuma miris kalau mendengar dari telinga satu ke telinga lain tentang pabrik2 di kawasan karangjati,,kok sekilas kayak di jaman kompeni..harap bantuan nya trimakasih
dari saya woto....
MORICH INDO FASHION,yang di elu-elu kan banyak orang,kini berubah suram dan penuh kekejaman,tidak punya sosialitas tinggi,tidak bisa menghormati agama,/ibadah..memunculkan romusa lagi,,selain karyawan buth gaji yang standar juga karyawan pengen kerja sportif dengan ikut aturan waktu,bukan di lemburkan seenak udel nya sendiri,apa lagi di bulan puasa ini,,pulang jam 1/2 10.00-10.00 terus,hari libur[minggu juga berangkat]mereka butuh waktu luang utk keluarga nya,butuh wajtu untuk mengumpulkan tenaga lagi,butuh santai dengan keluarga nya,,,bukan di tindas macam lembur terus,,mungkin satu2 jalan saya pribadi akan lapor ke MENPERIN,jika AUDIT tdk bisa menangani hal ini,saya sudah lapor ke DEPNAKER,dia cuma bilang nuggu hasil audit,,baru kita tindak dengan peringatan...trimakasih MORICH LEMBUR TERUS BANYAK UNTUNG KARYAWAN BUNTUNG...
BalasHapusMORICH INDO FASHION,yang di elu-elu kan banyak orang,kini berubah suram dan penuh kekejaman,tidak punya sosialitas tinggi,tidak bisa menghormati agama,/ibadah..memunculkan romusa lagi,,selain karyawan buth gaji yang standar juga karyawan pengen kerja sportif dengan ikut aturan waktu,bukan di lemburkan seenak udel nya sendiri,apa lagi di bulan puasa ini,,pulang jam 1/2 10.00-10.00 terus,hari libur[minggu juga berangkat]mereka butuh waktu luang utk keluarga nya,butuh wajtu untuk mengumpulkan tenaga lagi,butuh santai dengan keluarga nya,,,bukan di tindas macam lembur terus,,mungkin satu2 jalan saya pribadi akan lapor ke MENPERIN,jika AUDIT tdk bisa menangani hal ini,saya sudah lapor ke DEPNAKER,dia cuma bilang nuggu hasil audit,,baru kita tindak dengan peringatan...trimakasih MORICH LEMBUR TERUS BANYAK UNTUNG KARYAWAN BUNTUNG...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmhn.. bisa di infokan bagi yang ingin jadi ABK.. smoga bermanfaat bagi yang butuh kerja.. trims
BalasHapusSy mau usia 45 tahun
Hapusaq
BalasHapus#minta saran/pendapat/bantuan... (NB: saya menulis ini tentang teman saya) ... teman saya pd tgl 2/03/16 mulai bekerja"training" di RumahSakit ternama fi Kab. Pati,,, dari tgl 2 - 13 maret"16 training fulltime, kemudian tgl 14-17 maret"16 mnjalani training orientasi&evaluasi, kmudian tgl 18-28 kmbali fulltime training lagi,,, tgl 29maret16 - 1 mei 2016 full kerja reguler... ternyata saat mnerima gaji pd tgl 2mei2016, temen saya mnerima gaji nominal 600.ribu sekian (sudah trmasuk pemotongan dll)... itu berarti dia bejerja dari 2/03/16 - 2/05/16 CUMA digaji terhitung 1 bulan bekerja walaupun hal ini sudah dsampaikan saat orientasi&evaluasi),,,TAPI peetanyaan saya apakah sudah sesuai dgn peraturan pemerintah ( 2 bln bkerja hanya di gaji 1 bln bkerja, krna 1 bln awal dianggap training dan orientasi??? terus, bukan kah sudah melaksanakan kewajiban(bekerja) tp knapa tidak diberikan hak scara penuh (gaji)'???
BalasHapusKepada Yth;
BalasHapus1. Sekda Provinsi, Kabupaten dan Kota
2. Kepala SKPD Provinsi, Kabupaten dan Kota
3. Bagian Bendahara Barang SKPD Provinsi, Kabupaten dan Kota
4. Bagian Pengelolaan Barang SKPD Provinsi, Kabupaten dan Kota
5. Staff Bagian Pengelolaan Barang SKPD Provinsi, Kabupaten dan Kota
Di-
T e m p a t
da KKKKKep Yth,
Dengan Hormat,
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah dan Permendagri, Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) Bersama Narasumber Dari BPKP akan menyelenggarakan bimtek tentang: “ Manajemen Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pencapaian WTP Pemda/SKPD Tahun 2016/2017 ”
Akan dilakasanakan pada :
1.Tanggal 27 - 28 Mei 2016 Di Amaris Hotel Jl. Hertasning - Makassar
2.Tanggal 30 - 31 Mei 2016 Di Hotel Perdana Wisata Jl. Jend Sudirman No. 66-68 Bandung
Biaya Kontribusi Rp @ 4. 500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) per peserta. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi hotel selama 4 Hari 3 malam, 1 kamar untuk 2 peserta, coffe break, makan siang, makan malam, dan perlengkapan bimtek. Pendaftaran paling lambat 3 hari sebelum bimtek di mulai.
Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih,
Hormat Kami,
Drs. H.M. Yunus Arfan
Manager Operasional
DIREKTORAT JENDERAL POLTIK DAN PEMERINTAHAN UMUM SKT NO. 01- 00-00 /013/D.IV.I/I/2016
Sekretariat: Jl.Taruna Jaya. No. 44 Serdang, Kemayoran Jakarta Pusat, 10650, Tlp/Fax 021 90287040
Contak Person. 0853 9984 8778 A/n. Aharuddin Arsyad
Tembusan Disampaikan Kepada Yth:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. BPKP
3. Kementerian Keuangan
4. Gubernur, Bupati / Walikota
5. Pertinggal
ASSALAMUALAUIKUM WR.WB
BalasHapussaya desta mahasiswi semester 6 jurusan ekonomi pembangunan umm,mau tanya untuk mencari data kesempatan kerja per sektor provinsi jawa tengah dan kabupaten cilacap pada tahun 2014-2015 bagaimana ya ? terimakasih
Selamat siang
BalasHapusUntuk membuat kartu KTKLN atau KPIS apakah dibuat di kantor KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN atau di kantor IMIGRASI?
Mohon infonya
Terimakasih.